Mudah Kok! Begini Caranya Lapor SPT Pajak Tahunan 2023 Lewat Online
Sumber: Poster Lapor SPT Tahunan yang diunggah oleh Ditjen Pajak.

Finance / 12 February 2024

Kalangan Sendiri

Mudah Kok! Begini Caranya Lapor SPT Pajak Tahunan 2023 Lewat Online

Claudia Jessica Official Writer
1328

Mulai bulan Januari hingga akhir Maret 2024, para wajib pajak di Indonesia diharapkan untuk memulai proses pelaporan Surat Pemberitahuan Laporan (SPT) Pajak Tahunan 2023. Pemberitahuan ini merupakan bagian penting dari kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh setiap individu atau entitas yang memiliki kewajiban pajak di Indonesia.

Pelaporan Melalui Layanan DJP Online

Para wajib pajak akan menerima pemberitahuan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bahwa pelaporan SPT harus dilakukan secara online melalui layanan DJP Online. Layanan ini dapat diakses melalui website resmi DJP di alamat https://djponline.pajak.go.id/. Dengan adanya kemudahan akses melalui platform online, diharapkan proses pelaporan menjadi lebih efisien dan transparan bagi para wajib pajak.

 

BACA JUGA: Bayar Pajak Juga Jadi Kewajiban Orang Kristen, Ini Alasan Alkitabiahnya…

 

Pentingnya Melakukan Pelaporan Pajak

Pelaporan pajak bukan hanya sekadar kewajiban hukum, tetapi juga merupakan kontribusi yang sangat penting bagi pembangunan negara. Dengan membayar pajak, kita berpartisipasi dalam pendanaan berbagai program dan proyek pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, pelaporan pajak juga mencerminkan ketaatan kita sebagai warga negara terhadap aturan dan hukum yang berlaku.

Injil Matius 22:21, mengatakan, “Berikanlah kepada Kaisar apa yang Kaisar punya dan kepada Allah apa yang Allah punya.” Ayat ini menegaskan bahwa sebagai warga negara, kita memiliki kewajiban untuk membayar pajak kepada pemerintah, sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Ketaatan terhadap aturan perpajakan juga merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan sosial kita sebagai umat beragama.

Cara Lapor SPT Pajak

Berikut adalah langkah-langkah bagi wajib pajak untuk mengisi formulir secara online:

1. Kunjungi laman resmi DJP Online, www.pajak.go.id, menggunakan perangkat handphone atau laptop.

2. Lakukan login dengan memasukkan nomor NIK/NPWP dan password, serta kode keamanan yang diminta.

3. Setelah berhasil login, klik menu "lapor" dan pilih opsi "e-filing" untuk membuat SPT.

4. Pilih jenis formulir SPT yang sesuai dengan kategori penghasilan per tahun, seperti formulir 1770 atau 1770 S.

5. Isi formulir sesuai dengan tahun pajak dan status SPT, lalu lanjutkan dengan mengklik langkah selanjutnya.

6. Anda akan diarahkan untuk mengisi data secara bertahap dalam 18 tahap. Mulai dari data penghasilan akhir tahun, hingga daftar harta dan utang pada tahun pajak tersebut.

7. Setelah selesai mengisi formulir, sistem akan menampilkan status SPT Anda, apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Lanjutkan dengan mengisi SPT sesuai dengan status yang ditampilkan.

8. Setelah semua proses selesai, klik tombol "setuju" dan kode verifikasi akan dikirimkan melalui email atau nomor telepon yang terdaftar.

9. Masukkan kode verifikasi yang diterima dan klik tombol "kirim SPT" untuk mengirimkan formulir yang telah diisi.

10. Wajib pajak akan menerima tanda terima elektronik SPT Tahunan melalui email sebagai bukti bahwa pelaporan telah berhasil dilakukan.

 

 

BACA JUGA: Pentingnya Pemahaman Peraturan Perpajakan Bagi Pengusaha dan Masyarakat

 

Bagi kita orang percaya, membayar pajak bukan hanya menjamin kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga merupakan ketaatan terhadap Firman Allah dalam wujud nyata dari partisipasi dalam pembangunan dan perwujudan kesejahteraan bersama.

Sumber : jawaban.com
Halaman :
1

Ikuti Kami